Kamis, 03 Maret 2011

KONFLIKDIMESIR

KONFLIK DI MESIR


“Kita dapat melihat pada perang dunia pertama dan kedua, yang mana disana dua negara adidaya berhadapan secara langsung. Hal inilah yang dapat memicu terjadi perang dunia,” ujarnya kepada Waspada Online, malam ini.

Ditanya mengenai efek domino yang mungkin terjadi diakibatkan beberapa konflik politik yang terjadi di timur tengah seperti di Mesir dan Tunisia, serta mulai bergejolaknya Yaman dan Yordania, Dewi Fortuna, mengatakan konflik yang terjadi di negara-negara tersebut masih bersifat lokal.

“Konflik di beberapa negara timur tengah masih bersifat lokal, dan belum dapat memicu terjadinya konflik global,” kata analis yang juga menjabat sebagai peneliti CSIS (Centre for Strategic and International Studies) ini.

Lanjutnya, yang terjadi di Mesir saat ini merupakan wujud ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahnya. Dan campur tangan asing ada disana, tidak secara terang-terangan.

“Apa yang terjadi di Mesir merupakan suatu konflik lokal karena tidak melibatkan negara lain secara langsung dalam konflik politik tersebut,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, negara adidaya yang ada saat ini hanyalah Amerika Serikat. Belum ada lawan yang sepadan dengannya untuk menjadi negara adidaya. Ini semakin menguatkan bahwa indikasi akan terjadinya perang dunia ketiga dipicu konflik politik Mesir masih jauh dari kenyataan.

“Rusia saat ini sudah tidak seperti dulu. Sementara Republik Rakyat Cina (RRC) yang digadang-gadang akan menjadi negara adidaya baru nyatanya belum dapat mengimbangi kekuatan Amerika, baik dari sisi ekonomi maupun militer,” katanya.

Menurutnya, yang mungkin terjadi saat ini adalah perang dingin antar negara adidaya yang berada di belakang kelompok-kelompok yang sedang berkonflik saat ini.

“Negara-negara adidaya saat ini enggan untuk berhadapan secara langsung, untuk itulah mereka menggunakan ‘pion-pionnya’ untuk saling bertemu,” ungkapnya.

Yang harus dilakukan Indonesia saat ini, menurutnya, adalah menevakuasi warga negaranya yang masih berada di Mesir. Dan tidak diperlukan suatu usaha diplomatik untuk membantu menyelesaikan krisis politik yang sedang terjadi.

“Yang terjadi disana merupakan konflik internal, dan tidak seharusnya kita sebagai negara asing untuk ikut campur dalam permasalahan tersebut,” imbuh dewi.

Namun, ditambahkannya, Indonesia dapat membantu jika konflik politik yang terjadi disana menyebabkan terjadinya krisis pangan, barulah kita dapat memebrikan bantuan dalam bentuk bahan pangan. Dan Indonesia juga dapat memberikan bantuan teknis jika transisi pemerintahan menuju demokrasi disana telah terwujud.

“Kalau mereka kelaparan, kita bisa bantu kirimkan bahan makanan. Atau kita berikan bantuan teknis jika transisi demokratisasi disana telah terwujud, karena kita telah lebih dulu mengalaminya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi’i Maarif, menegaskan konflik di Mesir dapat memicu pecahnya Perang Dunia III. Sebab sebelum terjadi pertikaian politik yang menjurus perang terbuka antara kelompok yang pro Presiden Mesir Hosni Mubarak dan kelompok yang menginginkan Mubarak turun dari kursi presiden, telah terlebih dahulu terjadi konflik politik seperti di Tunisia.

Sementara itu, di Yaman dan Yordania juga sudah mulai tampak adanya gerakan. Namun, Arab Saudi belum ada gejolak politik karena kekayaan dikuasai sekitar 5-6 ribu pangeran dan rakyatnya dimakmurkan, sehingga perlawanan terhadap pemerintah yang berkuasa sangat kecil.

“Untuk Turki sangat kecil kemungkinan ada perlawanan terhadap pemerintah yang berkuasa, karena Turki lebih moderen,” katanya.

Kemungkinan konflik di Mesir akan memicu Perang Dunia III karena negara itu mempunyai berbagai keuntungan di tingkat internasional. Mulai dari letak negara yang strategis hingga sebagai kawasan yang dilalui perdagangan dunia, termasuk minyak dan energi. Akibatnya, jika konflik di sana tidak segera selesai akan dapat memicu perang.

Terkait dengan desakan agar Presiden Hosni Mubarak mundur, menurut Syafi’i, tanpa diminta mundur pun nantinya Mubarak akan mundur dengan sendirinya. “Tanpa diminta turun pun, Hosni Mubarak akan turun karena tidak mungkin akan bertahan,” ujarnya.

Syafi’i Maarif menyatakan, untuk menyelesaikan konflik tidak dapat dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi, bila Indonesia bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik di Mesir, meski berpenduduk dengan umat muslim terbesar di dunia.

“Waktu Presiden AS Bush menginvasi Afghanistan, Indonesia tidak bisa berbuat banyak. Bagi umat Islam, yang bisa dilakukan adalah bagaimana umat Islam itu selalu sadar,” pungkas Syafi’

KONFLIKDIMESIR

KONFLIK DI MESIR


“Kita dapat melihat pada perang dunia pertama dan kedua, yang mana disana dua negara adidaya berhadapan secara langsung. Hal inilah yang dapat memicu terjadi perang dunia,” ujarnya kepada Waspada Online, malam ini.

Ditanya mengenai efek domino yang mungkin terjadi diakibatkan beberapa konflik politik yang terjadi di timur tengah seperti di Mesir dan Tunisia, serta mulai bergejolaknya Yaman dan Yordania, Dewi Fortuna, mengatakan konflik yang terjadi di negara-negara tersebut masih bersifat lokal.

“Konflik di beberapa negara timur tengah masih bersifat lokal, dan belum dapat memicu terjadinya konflik global,” kata analis yang juga menjabat sebagai peneliti CSIS (Centre for Strategic and International Studies) ini.

Lanjutnya, yang terjadi di Mesir saat ini merupakan wujud ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahnya. Dan campur tangan asing ada disana, tidak secara terang-terangan.

“Apa yang terjadi di Mesir merupakan suatu konflik lokal karena tidak melibatkan negara lain secara langsung dalam konflik politik tersebut,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, negara adidaya yang ada saat ini hanyalah Amerika Serikat. Belum ada lawan yang sepadan dengannya untuk menjadi negara adidaya. Ini semakin menguatkan bahwa indikasi akan terjadinya perang dunia ketiga dipicu konflik politik Mesir masih jauh dari kenyataan.

“Rusia saat ini sudah tidak seperti dulu. Sementara Republik Rakyat Cina (RRC) yang digadang-gadang akan menjadi negara adidaya baru nyatanya belum dapat mengimbangi kekuatan Amerika, baik dari sisi ekonomi maupun militer,” katanya.

Menurutnya, yang mungkin terjadi saat ini adalah perang dingin antar negara adidaya yang berada di belakang kelompok-kelompok yang sedang berkonflik saat ini.

“Negara-negara adidaya saat ini enggan untuk berhadapan secara langsung, untuk itulah mereka menggunakan ‘pion-pionnya’ untuk saling bertemu,” ungkapnya.

Yang harus dilakukan Indonesia saat ini, menurutnya, adalah menevakuasi warga negaranya yang masih berada di Mesir. Dan tidak diperlukan suatu usaha diplomatik untuk membantu menyelesaikan krisis politik yang sedang terjadi.

“Yang terjadi disana merupakan konflik internal, dan tidak seharusnya kita sebagai negara asing untuk ikut campur dalam permasalahan tersebut,” imbuh dewi.

Namun, ditambahkannya, Indonesia dapat membantu jika konflik politik yang terjadi disana menyebabkan terjadinya krisis pangan, barulah kita dapat memebrikan bantuan dalam bentuk bahan pangan. Dan Indonesia juga dapat memberikan bantuan teknis jika transisi pemerintahan menuju demokrasi disana telah terwujud.

“Kalau mereka kelaparan, kita bisa bantu kirimkan bahan makanan. Atau kita berikan bantuan teknis jika transisi demokratisasi disana telah terwujud, karena kita telah lebih dulu mengalaminya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi’i Maarif, menegaskan konflik di Mesir dapat memicu pecahnya Perang Dunia III. Sebab sebelum terjadi pertikaian politik yang menjurus perang terbuka antara kelompok yang pro Presiden Mesir Hosni Mubarak dan kelompok yang menginginkan Mubarak turun dari kursi presiden, telah terlebih dahulu terjadi konflik politik seperti di Tunisia.

Sementara itu, di Yaman dan Yordania juga sudah mulai tampak adanya gerakan. Namun, Arab Saudi belum ada gejolak politik karena kekayaan dikuasai sekitar 5-6 ribu pangeran dan rakyatnya dimakmurkan, sehingga perlawanan terhadap pemerintah yang berkuasa sangat kecil.

“Untuk Turki sangat kecil kemungkinan ada perlawanan terhadap pemerintah yang berkuasa, karena Turki lebih moderen,” katanya.

Kemungkinan konflik di Mesir akan memicu Perang Dunia III karena negara itu mempunyai berbagai keuntungan di tingkat internasional. Mulai dari letak negara yang strategis hingga sebagai kawasan yang dilalui perdagangan dunia, termasuk minyak dan energi. Akibatnya, jika konflik di sana tidak segera selesai akan dapat memicu perang.

Terkait dengan desakan agar Presiden Hosni Mubarak mundur, menurut Syafi’i, tanpa diminta mundur pun nantinya Mubarak akan mundur dengan sendirinya. “Tanpa diminta turun pun, Hosni Mubarak akan turun karena tidak mungkin akan bertahan,” ujarnya.

Syafi’i Maarif menyatakan, untuk menyelesaikan konflik tidak dapat dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi, bila Indonesia bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik di Mesir, meski berpenduduk dengan umat muslim terbesar di dunia.

“Waktu Presiden AS Bush menginvasi Afghanistan, Indonesia tidak bisa berbuat banyak. Bagi umat Islam, yang bisa dilakukan adalah bagaimana umat Islam itu selalu sadar,” pungkas Syafi’

HAK DAN KEWAJIBAN (WARGA NEGARA PASAL 27-34)

Hak dan Kewajiban WNI Menurut Pasal 27-34 UUD 1945

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

b. Hak membela negara

c. Hak berpendapat

d. Hak kemerdekaan memeluk agama

e. Hak mendapatkan pengajaran

f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasionalIndonesia

g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial

h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesiaadalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan

b. Kewajiban membela negara

c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah

b. Hak negara untuk dibela

c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil

e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara

f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat

g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial

h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

DEMOKRASI

DEMOKRASI: sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sbg warga Negara.

Macam Macam Demokrasi di Indonesia

Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
- bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
- Hanya bagian kecil dari penduduk.

Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).

Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.

Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).

Menurut Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property).

Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.

Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
- perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
- revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).

Menurut Anda, apakah saat ini demokrasi digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk negara kita? Sudah ketemu jawabnya? Bagus!

Betul sekali, saat ini demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan Pancasila.

Seringkah Anda mendengar kata-kata tersebut?

Namun perlu Anda ketahui, bahwa di sana terdapat perbedaan aliran pemikiran dalam penerapannya. Perbedaan itu menimbulkan berbagai macam penerapan pemerintahan.

Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.

Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.

Coba Anda pikirkan mengapa ketiga lembaga tersebut perlu dipisahkan? Tepat, dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
Bagaimana, apakah Anda mengerti dengan uraian-uraian di atas? Kalau belum, silahkan ulangi kembali membaca pada bagian-bagian yang terasa sulit. Kalau sudah jelas silahkan lanjutkan uraian tentang sistem demokrasi melalui referendum.
3.Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.

Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.

Untuk memudahkan Anda memahami uraian materi tersebut diatas, simaklah tabel berikut ini.
Nama Istilah

Penjelasan
Nasionalisme Paham yang bersifat politik dan sosial dari suatu bangsa yang menempatkan kesetiaan tertinggi dari rakyatnya kepada bangsa dan negaranya.
Liberalisme Pahan kebebasan yang menghendaki kebebasan Individu dalam bidang politik, ekonomi dan agama.
Sosialisme Aliran yang digunakan sebagai dasar untuk menentang kepemilikan secara individu atau paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif dan membatasi milik perseorangan.
Demokrasi Suatu paham yang mengakui segenap rakyat dalam pemerintahan rakyat.

HAM(UUD45 N DEKLARASI TTNG HAM 1948

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

UU tentang HAM

Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

DEKLARASI TENTANG HAM 1948
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum..”
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Tema ini diangkat oleh Prof Dr Abdul Hamid Awaluddin sebagai objek penelitian. Di hadapan Sidang Guru Besar Unhas, Kamis (30/10) Guru Besar Fakultas Hukum Unhas menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul Universalitas Deklarasi HAM Universal 1948 (UDHR). Dalam orasinya, pria kelahiran Pare-pare 5 Oktober ini mengatakan bahwa kendati telah enam dekade melampaui deklarasi tersebut, ternyata keabsahannya sebagai fondasi dan roh utama hak azasi manusia yang bersifat universal masih saja dipersoalkan.
Gugatan tersebut didasari oleh pemikiran bahwa deklarasi tersebut semata-mata refleksi dari nilai-nilai barat yang menitikberatkan pada hak-hak individu. Juga bahwa deklarasi HAM ini secara geografis hanyalah melingkupi kawasan barat karena di sanalah ia berakar. Karena itu, jurisdiksi Deklarasi HAM Universal 1948 adalah jurisdiksi regional.
Pertama, para perancang dan konseptor utama deklarasi ini, secara geografis, mewakili kemajemukan etnis bangsa di muka bumi ini saat itu. Peserta yang amat aktif misalnya, Charles Malek dari Lebanon, Hernan Santa Cruz dari Chili, Omar Loutfi dari Mesir, PC Chang dari Taiwan, Charlos Romulo dari Philipina, Housa Mehta dari India, Bogomolov dari Soviet, Davies dari Inggris, Roosevelt dari AS, Rene’ Cassin dari Prancis dsb. Di sini jelas, faktor geografis telah mematahkan alasan jurudiksi regional, dan mengukuhkan keuniversalan deklarasi ini.
Deklarasi HAM Universal ini lahir sebagai jawaban atas kesewenang-wenangan Hitler dengan NAZI-nya serta Mussolini dengan Fascismenya yang memporak-porandakan fondasi martabat manusia. Begitu juga dengan kekejaman Stalin yang telah melumatkan nilai-nilai kemanusiaan kita lewat kekuasaan yang dijalankannya tanpa tepian. Ketiganya menjadi monster peradaban manusia yang mendahului pecahnya Perang Dunia II. Dan itulah yang menjadi inspirasi deklarasi HAM tersebut.
Alur soal mulai berpangkal pada praktek Mussolini dengan bendera penindasan yang bernama Fascism. Mussolini berkeyakinan bahwa individu telah menyatu dengan negara. Karena itu, negaralah yang mengatur, apakah seseorang memiliki hak atau tidak. Otoritas negara dalam hal ini dalah absolut. Negara tidak akan melepaskan otoritasnya kepada siapa pun dan lembaga apa pun, termasuk kepada prinsip-prinsip agama sekali pun.
Prinsip inilah yang melumat hak-hak individu dan warga negara saat itu. Kekuasaan mutlak dengan asesori negara, telah mengubur harapan secara sistematis bahwa orang atau individu memiliki hak.
Dengan ideologi NAZI, Hitler mengaum di Jerman dan menyapu sebagian daratan Eropa. Inti ajaran Hitler adalah organic state yang menekankan bahwa negara adalah bak kehidupan organism. Di sini, rakyat hidup sebagai kaum yang diperintah, tidak memiliki hak sebab individu telah menyerakhan jiwa, badan dan pikirannya untuk dicerahkan oleh negara.
Cara berpikir Hitler malah lebih jauh lagi. Ia menghubungkan konsep negara dengan ras dan aliran darah manusia. Hitler meyakini bahwa negara adalah organisasi kehidupan sebuah komunitas fisisk dan psikologis, untuk memelihara spesies tertentu. Karena itu, faktor ras amat menentukan. Keyakinan inilah membuat Hitler menggebrak dan menihilkan ras lain karena ia mempercayai bahwa etnis Arya dengan garis darah Nordic-lah yang superior.
Dengan kedua ideology di atas, jelas bahwa hak-hak individu memang tidak memperoleh tempat. Persamaan telah digilas. Kesedeerajatan telah dikubur. Ironinya, di tengah cengkeraman ketiga monster peradaban manusia: Mussolini, Stalin, dan Hitler di atas, hukum internasional saat itu hanyalah mengatur hubungan negara satu dengan lainnya. Instrumen hukum saat itu hanyalah menekankan pada kewajiban negara untuk melindungi warganya dari ancaman negara lain. Perlindungan individu tergantung pada belas kasihan negara. Individu, singkatnya, dalam hukum internasional saat itu, tidaklah menjadi subjek hukum untuk dilindungi. Dari sanalah ilham utama UDHR muncul dengan postulat awal “semua manusia dilahirkan dengan kebebasan dan persamaan dalam martabat dan hak..”
Sejak kelahirannya, deklarasi ini telah menjadi nafas dan inspirasi dari semua instrumen hukum internasional mengenai HAM. Dua pilar utama hukum internasional mengenai HAM, yaitu Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya thun 1966, keduanya menjadikan deklarasi HAM universal sebagai acuan.
Dengan ini, adalah sulit untuk mengatakan bahwa Deklarasi HAM Universal 1948, tidak bersifat universal. Konvensi internasional berarti instumen hukum yang mengikat secara universal. Konvensi-konvensi tersebut berdiri dan tegak, dengan fondasi Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Selanjutnya, aspek lain yangs ering diangkat dalam kaitan dengan deklarasi HAMini, ialah, status hukumnya. Deklarasi HAM Universal 1948 dinilai sebagai pernyataan umum dan ekspresi komitmen belaka, yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Deklarasi bukanlah konvensi, traktat, juga bukan konvenan. Di saat yang sama, Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional secara limitatif menyebutkan sumber-sumber hukum internasional adalah: konvensi atau perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan pendapat para jurists.
Sejumlah negara telah mengikat diri dalam sejumlah konvensi internasional, dan membuat hukum domestik untuk menjalankan segala yang diwajibkan dalam deklarasi HAM Universal 1948 itu. Minimal, perlindungan terhadap nilai kemanusiaan dan upaya memajukan peradaban manusia, merupakan komitmen universal yang dijalankan secara diam-diam.
Itu berarti, masyarakat internasional telah menerima dan menjalankan nilai-nilai HAM universal sebagai praktik dan kebiasaan. Dengan demikian, deklarasi tersebut, dengan sendirinya, mengikat secara hukum. Ia tidak boleh lagi dipandang hanya sekedar pernyataan komitmen moral belaka. Ia telah menjadi hukum positif yang mengikat bagi seluruh negara anggota PB

tugassoftskil pengantar pendidikan kewarganegaraan

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk menga-tur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
“ Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama”.
Definisi Negara
Neghara “adalah alat (agency) atau wewe-nang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersa-ma, atas nama masyarakat”. Roger H. Soltau.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

Masrakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memak-sa dan mengikat. (Harold. J. Laski).
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (Max Weber).
“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. ( Robert M. MacIver).



Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh se-jumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peratu-ran perundang-uandangannya melalui pe-nguasaan (kontrol) monopolistis dari kekua saan yang sah (Budiardjo).

SIFAT-SIFAT NEGARA
Memaksa
Monopoli
Mencakup semua
UNSUR- UNSUR NEGARA
Penduduk
Wilayah
Pemerintah

Fungsi Negara
Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran rakyatnya
Pertahanan
Menegakkan keadilan
Menurut Carles E. Merriam : 1). Keamanan ekstern, 2). Ketertiban intern, 3). Keadilan, 4). Kesejahteraan umum, 5). Kebebasan.

BENTUK NEGARA :
Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
BENTUK PEMERINTAHAN
Kerajaan :
Monarki mutlak
Monarki konstitusional
Monarki Parlementer
Republik :
Republik mutlak (absolut)
Konstitusional
Republik Parlementer
Aristoteles membagi negara me nurut bentuk Pemerintahannya
Monarki
Oligarki
Demokrasi

KEWARGANEGARAAN
Azas Sanguinis (keturunan)
Azas ius solis (kelahiran)
Azas pewarganegaran (naturalisasi)