Rabu, 05 Desember 2012

Etika dan Tanggung Jawab Sosial Kewirausahaan

(TULISAN 2 ) Etika dan Tanggung Jawab Sosial Kewirausahaan Kejujuran dan Kedermawanan Tanggung jawab sosial adalah kewajiban perusahaan guna merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, serta melaksanakan tindakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Ingat “Pedagang yang jujur sederajat dengan nabi, syuhada, dan orang saleh di akhirat kelak.”   Kebersamaan dan Etika Bisnis Kebersamaan dan etika bisnis adalah kunci pokok keberhasilan kewirausahaan. Manfaat kebersamaan agar kegiatan usaha akan mendapatkan dukungan serta keterlibatan dari berbagai pihak.   Jika etika bisnis sudah menjadi pedoman dalam berpikir serta bertindak di berbagai kegiatan usaha dan juga bisa diterapkan dengan benar maka akan mencerminkan kualitas dan citra perusahaan yang bersangkutan. Wirausahawan dianggap memiliki kemampuan kewirausahaan yang handal apabila wirausahawan tersebut dapat memanfaatkan, mencari, serta menciptakan peluang bisnis, dan juga menerapkan asas kebersamaan dan menjalankan etika bisnis secara total, sehingga menghasilkan :   Terciptanya moral karyawan perusahaan UKM (baik pimpinan maupun staf) guna selalu berorientasi pada pencapaian target perusahaan ukm yang menjadi komitmen bersama. Terciptanya hubungan yang sehat dengan pihak-pihak eksternal perusahaan ukm  yang memberikan dukungan kepada realisasi peluang-peluang bisnis.   Asas Etika Bisnis yang Sehat Penerapan asas etika bisnis yang sehat, tercermin didalam perilaku perusahaan dalam memanfaatkan, mencari, dan meniptakan peluang bisnis yang selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan dan pelayanan terbaik (service excellent).   Tanggung Jawab Sosial Kewirausahaan Dengan menerapkan tanggung jawab sosial maka perusahaan akan mendapat banyak keuntungan jangka panjang. Seandainya perusahaan telah mempunyai kekayaan dalam jumlah besar, maka sebaiknya diimbangi dengan melakukan program-program sosial (CSR) yang keuntungannya mungkin akan dirasakan dalam jangka panjang. Ada beberapa bentuk pertanggungjawaban sosial wirausahawan tersebut yang bisa dirumuskan sebagai berikut:   1. Tanggung jawab kepada lingkungan, dimana wirausahawan mesti selalu menjaga kelestarian lingkungan. 2. Tanggung jawab kepada karyawan, dengan selalu mendengarkan usulan dan pendapat karyawan, mereka diberikan imbalan yang sesuai dan diberikan kepercayaan penuh. 3. Tanggung jawab kepada pelanggan, antara lain menyediakan barang dan jasa yang berkualitas, memberikan harga yang wajar, melindungi hak-hak konsumen dan pelayanan terbaik. 4. Tanggung jawab kepada investor, dengan kesanggupan mengembalikan investasi yang cukup menarik, seperti memaksimalkan keuntungan dan melaporkan kinerja keuangan yang akuntable. 5. Tanggung jawab kepada masyarakat sekitar, seperti menyediakan atau membuka lapangan kerja dan menjaga situasi lingkungan yang sehat disekitar perusahaan tersebut berada.   Bila mengacu pada beberapa tanggung jawab tersebut di atas, maka tanggung jawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan dalam memberikan kontribusi terhadap perbaikan dan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan tidak hanya semata-mata mempertimbangkan keuntungan ekonomi.

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU

(TULISAN 1)  ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU Prinsip Dasar Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaandan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budayaperusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan(corporate values) yang menggambarkan sikap moralperusahaan dalam pelaksanaan usahanya.Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etikabisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yangberkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedomanperilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.Pedoman Pokok Pelaksanaan A. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengansektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur. B. Etika Bisnis Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksidengan pemangku kepentingan (stakeholders) .Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budayaperusahaan.Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalampedoman perilaku. C. Pedoman PerilakuFungsi Pedoman Perilaku Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usahasehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dandonasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dankepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawanperusahaan;Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaanharus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi ataukeluarga, maupun pihak lainnya;Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untukkepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yangbersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuaidengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilankeputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiapkeputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkansesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitrabisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untukkepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilankeputusan;Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebihcalon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapatdibenarkan;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuatpernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilankeputusan. Kepatuhan terhadap Peraturan Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturanperusahaan;Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturanperundang-undangan dan peraturan perusahaan;Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsipakuntansi yang berlaku umum. Kerahasiaan Informasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaaninformasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalamdunia usaha;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarangmenyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasirencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham   Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yangtelah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yangdiperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebutdiperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagimenjadi rahasia milik perusahaan. Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadapetika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkanterjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, DewanKomisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG

Corporate Social Responsibility (CSR)

(TUGAS 3) Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar, walau definisinya sendiri masih menjadi perdebatan di antara para praktisi maupun akademisi. Sebagai sebuah konsep yang berasal dari luar, tantangan utamanya memang adalah memberikan pemaknaan yang sesuai dengan konteks Indonesia. Berangkat dari pendirian tersebut, situs ini didedikasikan untuk membuka diskusi dan menyebarkan wacana CSR agar dipahami oleh lebih banyak lagi pihak: masyarakat sipil, perusahaan maupun pemerintah. Tujuannya adalah agar semua pihak dapat beranjak dari pemahaman yang memadai ketika berbicara tentang CSR, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang demikian, CSR tidak akan disalahgunakan hanya sebagai marketing gimmick untuk melakukan corporate greenwash atau pengelabuan citra perusahaan belaka. Dalam situs ini dapat dibaca berbagai hal yang berkaitan dengan CSR, mulai dari konsep dasar hingga bagaimana CSR diaplikasikan oleh perusahaan di berbagai sektor. Situs ini juga mengundang Anda untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang CSR melalui ajang diskusi. Bagi perusahaan-perusahaan yang berkehendak untuk melaksanakan CSR dengan sungguh-sungguh, situs ini menyediakan deskripsi layanan jasa yang dapat kami berikan untuk bersama-sama mencapai tujuan keberlanjutan

Teori-Teori Etika

TEORI-TEORI ETIKA (tugas 2) TEORI-TEORI ETIKA 1. Pengertian Etika Dalam kehidupan sehari-hari etika sangat penting dalam berkomunikasi karena menyangkut perasaan dan harga diri seseorang. Oleh karena itu kita diharapkan dapat memahami makna etika itu sendiri. Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain. 2. Tiga Norma Umum a. Norma Sopan Santun Yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya cara berpakaian atau duduk b. Norma Hukum Yaitu norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. c. Norma Moral Yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Morma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia. 3. Dua Teori Etika a. Etika Deontologi Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Tiga prinsip yang harus dipenuhi:  Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.  Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.  Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal. b. Etika Teleologi Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.