Rabu, 05 Desember 2012

ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU

(TULISAN 1)  ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU Prinsip Dasar Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaandan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budayaperusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan(corporate values) yang menggambarkan sikap moralperusahaan dalam pelaksanaan usahanya.Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etikabisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yangberkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedomanperilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.Pedoman Pokok Pelaksanaan A. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengansektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur. B. Etika Bisnis Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksidengan pemangku kepentingan (stakeholders) .Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budayaperusahaan.Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalampedoman perilaku. C. Pedoman PerilakuFungsi Pedoman Perilaku Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usahasehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dandonasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dankepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawanperusahaan;Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaanharus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi ataukeluarga, maupun pihak lainnya;Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untukkepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yangbersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuaidengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilankeputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiapkeputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan. Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkansesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitrabisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untukkepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilankeputusan;Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebihcalon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapatdibenarkan;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuatpernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilankeputusan. Kepatuhan terhadap Peraturan Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturanperusahaan;Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturanperundang-undangan dan peraturan perusahaan;Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsipakuntansi yang berlaku umum. Kerahasiaan Informasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaaninformasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalamdunia usaha;Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarangmenyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasirencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham   Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yangtelah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yangdiperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebutdiperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagimenjadi rahasia milik perusahaan. Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadapetika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkanterjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, DewanKomisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar