Minggu, 26 Desember 2010

devinisi koprasi (simpan pinjam)

" Koperasi sebagai wadah pemberdaya ekonomi rakyat, ~ diakui atau tidak ~ sudah semakin redup dan cenderung akan sirna. Padahal para pendiri Republik ini telah memeteraikan koperasi dalam UUD 1945 sebagai bangun usaha yang paling tepat untuk menyelenggarakan perekonomian negara. Kini, cap dan meterai itu sudah lekang. Orde reformasi telah melepaskan meterai koperasi tersebut dari UUD 1945 melalui TAP MPR RI.

Memang ada yang tidak setuju. Salah satu diantaranya adalah Prof Dr. Mubyarto ~ pejuang Ekonomi Pancasila ~sangat marah dan bahkan mengundurkan diri dari tim pakar ekonomi bentukan Badan Pekerja MPR (Maret-Mei 2001) sebagai konsekuensi dihilangkannya kata koperasi dari proses amandemen penjelasan UUD 1945 tersebut. Apakah ada yang "something wrong" disana sehingga mengakibatkan koperasi tidak bersinar ? Tulisan ini mencoba meneropong persoalan itu.

Bila dituntut dari perspektif sejarah koperasi Indonesia, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa koperasi Indonesia lahir dan bertumbuh dari "proses simpan pinjam". Artinya, koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.

Dari catatan sejarah tersebut dapat diambil hipotesis bahwa Koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam adalah merupakan embryo berkembang-mekarnya suatu koperasi. Ilmu biologi mengajarkan kualitas embryo sangat menentukan kualitas perkembangan anak pada tahap berikutnya. Bila embryo yang sudah ada salah urus selama masa kandungan, maka dapat dipastikan anak tersebut akan kurang berkualitas. Demikian juga koperasi, jika kualitas embryonya sangat rendah, maka pertumbuhan berikutnyapun jangankan sebagai tulang punggung atau soko guru perekonomian nasional, mengurus dirinyapun dia sudah tidak mampu. Istilah di lapangan disebut "ngos-ngosan". Oleh sebab itu, bisnis simpan pinjam yang menjadi embryo untuk berkembang tidaknya suatu koperasi, seyogyanyalah jangan sampai salah urus selama tahap perkembangannya.

Ini perlu ditekankan bagi generasi yang akan datang, sebagai pelajaran bahwa koperasi Indonesia pernah mencatat sejarah yang kelabu. Kita masih sempat menyaksikan lahirnya koperasi-koperasi ibarat jamur bermunculan di musim hujan. Ribuan koperasi yang "dilahirkan" tersebut ternyata tanpa embryo yang berkualitas. Mereka dilahirkan hanya sekedar untuk meraup KUT (Kredit Usaha Tani). Dan saat ini setelah 4 tahun berlalu, kita juga kembali memelototi koperasi yang dilahirkan tadi ternyata telah sirna tanpa bekas.